• Review
  • Traveling
  • Daily Notes
  • Tips
  • Mind
  • Komentar Terbaru

    • ainun on Cobain Ide Seru buat Mengisi Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga
    • Nyi on 5 Hal Penting Tentang Pengelolahan Media Sosial Dengan Sociosight
    • Lasmicika on Peran Influencer dan Jasa Live Streaming dalam Menaikkan Omset Penjualan E-commerce dan Cara Kerjasama dengan KOL.ID
  • HOME
  • About me
  • Blog
  • Contact Me
  • Disclosure

Ila Rizky

  • Review
  • Traveling
  • Daily Notes
  • Tips
  • Mind
You are here: Home / Tips / Syarat-syarat Pembuatan KITAS yang Harus Dipahami WNA

Syarat-syarat Pembuatan KITAS yang Harus Dipahami WNA

Tips

14 Sep

Syarat-syarat Pembuatan KITAS Yang Harus Dipahami WNA (Warga Negara Asing)

KITAS menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh warga asing apabila ingin tinggal di Indonesia. KITAS sendiri merupakan kartu ijin tinggal sementara bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia dan harus diperpanjang satu tahun sekali. Para pekerja, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia hingga pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia juga wajib untuk mempunyai dokumen ini. 

Peraturan mengenai KITAS bagi warga asing ini ternyata sudah diatur di dalam UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, peraturan presin No.20 tahun 2018 mengenai penggunaan tenaga kerja asing hingga peraturan pemerintah no.24 tentang pelayanan perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik. 

syarat pembuatan KITAS WNA

Syarat-syarat mendapatkan KITAS 

Sebelum kamu bisa memperoleh KITAS ini maka kamu wajib untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk lebih jelasnya kamu bisa langsung menyimak ulasan yang ada di bawah ini. 

  1. Persyaratan umum pembuatan KITAS

Adapun beberapa syarat umum yang harus kamu penuhi antara lain

  1. Melakukan pengisian formulir 
  2. Menyediakan fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan ataupun dokumen perjalanan serta buukti visa. 
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama bagi WNA yang sudah mempunyai KITAS
  4. Surat permohonan dari penjamin yang nantinya akan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi terdekat. 
  5. Surat penjaminan dan penjamin yang dilengkapi dengan materai 
  6. KTP penjamin 
  7. Surat yang menjelaskan mengenai keterangan tempat tinggal
  8. Surat kuasa apabila hal pengurusan melalui kuasa. 
  9. Pesyratan khusus 

Selain itu terdapat beberapa persyaratan khusus, adapun persyaratan khusus ini ditujukan untuk golongan tertentu. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi: 

  1. Penanam modal asing

Buat warga asing yang datang ke Indonesia sebagai penanam modal maka harus menyediakan dokumen seperti akte pendirian perusahaan dan akte pengesahan perusahaan, surat persetujuan adanya penanaman modal, adanya izin usaha tetap, SIUP, NPWP dan TDP. 

  1. Tenaga Ahli 

Sedangkan untuk tenaga ahli beberapa dokumen yang harus disiapkan diantaranya adalah rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin memperkerjakan tenaga asing(IMTA) dimana dokumen ini didapatkan dari Kemenakertrans. 

  1. Tenaga ahli di atas kapal laut 

Syarat khusus untuk tenaga ahli di atas kapal laut diataranya adalah RPTKA, IMTA, rekomendasi dari instansi yang berkaitan, SIUP, TDP, NPWP, Izin usaha tetap, Akte pendirian perusahaan. 

  1. Warga asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan 

Bagi warga asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka harus membawa dokumen rekomendasi dari Kemendikbud atau Kemenag atau lembaga pemerintah yang membidangi. Selain itu, juga harus membawa rekomendasi dari setneg bagi orang asing yang mendapatkan beasiswa dari RI. 

  1. Rohaniawan 

Sedangkan untuk warga asing yang bekerja sebagai rohaniawan maka harus menyediakan dokumen rekomendasi dari kemenag, rekomendasi RPTKA dan IMTA, hingga akte pendirian yayasan maupun lembaga kerohaniawan. 

Adapun masa berlaku dari KITAS ini adalah maksimal 2 tahun dengan adanya total perpanjangan maksimal 6 tahun. Walaupun demikian, KITAS ini pun juga akan mengalami kadaluarsa dengan adanya beberapa kondisi tertentu seperti pemegang KITAS kembali ke Negara asalnya dan tidak punya rencana untuk kembali ke Indonesia, pemegang KITAS kembali ke Negara asal dan tidak kembali ke Indonesia lagi hingga memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Untuk kamu yang tidak mempunyai waktu untuk  mengurus pembuatan KITAS ini, permitindo.com merupakan jasa layanan pembuatan kartu ijin tinggal sementara di Indonesi. Jasa ini merupakan jasa yang terpercaya dan berpengalaman. 

More from my site

  • Berburu Oleh-oleh di Sokaraja BanyumasBerburu Oleh-oleh di Sokaraja Banyumas
  • Inilah 5 Produk IKEA yang Laris di PasaranInilah 5 Produk IKEA yang Laris di Pasaran
  • 15 Fakta Tentang Budaya dan Adat Lampung Yang Wajib Kamu Tahu15 Fakta Tentang Budaya dan Adat Lampung Yang Wajib Kamu Tahu
  • [Review] Zatarana : Penginapan Murah di Bandung[Review] Zatarana : Penginapan Murah di Bandung
Tweet
Share
Pin
0 Shares

Leave a Comment

« Resep Membuat Kue Bawang yang Enak dan Renyah ala Rumahan
Ciri-ciri Supplier Terpercaya untuk Dropship dan Cara Menemukannya »

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Here

Blogger, Buzzer , Bookworm
Contact me :
Twitter : @ila_rizky
Instagram : @ilarizky
Fb : Ila Rizky Nidiana
Email : sabilla.arrasyid@gmail.com

Recent Posts

  • Perbedaan Translation Agency Lokal dan Internasional: Mana yang Tepat Untuk Kamu?
  • Rekomendasi Kuliner di Victoria untuk Pecinta Budaya Jepang
  • Penting Untuk Diketahui! Apa Saja yang Menjadi Tanda-Tanda Haid? 
  • Cobain Ide Seru buat Mengisi Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga
  • Cobain Tempat Wisata di Bandung Setelah Naik Kereta Whoosh

Popular Posts

Categories

Archives

Blogger Perempuan

KEB

Seedbacklink

Copyright © 2025 · Refined theme by Restored 316