Syarat-syarat Pembuatan KITAS Yang Harus Dipahami WNA (Warga Negara Asing)
KITAS menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh warga asing apabila ingin tinggal di Indonesia. KITAS sendiri merupakan kartu ijin tinggal sementara bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia dan harus diperpanjang satu tahun sekali. Para pekerja, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia hingga pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia juga wajib untuk mempunyai dokumen ini.
Peraturan mengenai KITAS bagi warga asing ini ternyata sudah diatur di dalam UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, peraturan presin No.20 tahun 2018 mengenai penggunaan tenaga kerja asing hingga peraturan pemerintah no.24 tentang pelayanan perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik.
Syarat-syarat mendapatkan KITAS
Sebelum kamu bisa memperoleh KITAS ini maka kamu wajib untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk lebih jelasnya kamu bisa langsung menyimak ulasan yang ada di bawah ini.
- Persyaratan umum pembuatan KITAS
Adapun beberapa syarat umum yang harus kamu penuhi antara lain
- Melakukan pengisian formulir
- Menyediakan fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan ataupun dokumen perjalanan serta buukti visa.
- Fotokopi dan asli KITAS lama bagi WNA yang sudah mempunyai KITAS
- Surat permohonan dari penjamin yang nantinya akan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi terdekat.
- Surat penjaminan dan penjamin yang dilengkapi dengan materai
- KTP penjamin
- Surat yang menjelaskan mengenai keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa apabila hal pengurusan melalui kuasa.
- Pesyratan khusus
Selain itu terdapat beberapa persyaratan khusus, adapun persyaratan khusus ini ditujukan untuk golongan tertentu. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:
- Penanam modal asing
Buat warga asing yang datang ke Indonesia sebagai penanam modal maka harus menyediakan dokumen seperti akte pendirian perusahaan dan akte pengesahan perusahaan, surat persetujuan adanya penanaman modal, adanya izin usaha tetap, SIUP, NPWP dan TDP.
- Tenaga Ahli
Sedangkan untuk tenaga ahli beberapa dokumen yang harus disiapkan diantaranya adalah rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin memperkerjakan tenaga asing(IMTA) dimana dokumen ini didapatkan dari Kemenakertrans.
- Tenaga ahli di atas kapal laut
Syarat khusus untuk tenaga ahli di atas kapal laut diataranya adalah RPTKA, IMTA, rekomendasi dari instansi yang berkaitan, SIUP, TDP, NPWP, Izin usaha tetap, Akte pendirian perusahaan.
- Warga asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
Bagi warga asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka harus membawa dokumen rekomendasi dari Kemendikbud atau Kemenag atau lembaga pemerintah yang membidangi. Selain itu, juga harus membawa rekomendasi dari setneg bagi orang asing yang mendapatkan beasiswa dari RI.
- Rohaniawan
Sedangkan untuk warga asing yang bekerja sebagai rohaniawan maka harus menyediakan dokumen rekomendasi dari kemenag, rekomendasi RPTKA dan IMTA, hingga akte pendirian yayasan maupun lembaga kerohaniawan.
Adapun masa berlaku dari KITAS ini adalah maksimal 2 tahun dengan adanya total perpanjangan maksimal 6 tahun. Walaupun demikian, KITAS ini pun juga akan mengalami kadaluarsa dengan adanya beberapa kondisi tertentu seperti pemegang KITAS kembali ke Negara asalnya dan tidak punya rencana untuk kembali ke Indonesia, pemegang KITAS kembali ke Negara asal dan tidak kembali ke Indonesia lagi hingga memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Untuk kamu yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus pembuatan KITAS ini, permitindo.com merupakan jasa layanan pembuatan kartu ijin tinggal sementara di Indonesi. Jasa ini merupakan jasa yang terpercaya dan berpengalaman.
Leave a Reply