Plus Minus Sewa Tempat Usaha
Ketika memiliki sebuah usaha, baik dalam bidang properti atau bidang apapun, tempat yang dijadikan sebagai kantor sangat diperlukan karena dapat meningkatkan kepercayaan dari konsumennya atau kliennya. Akan tetapi, tempat yang terbatas dan mahal membuat beberapa orang memutuskan untuk melakukan sewa tempat usaha. Tempat yang akan disewa harus sesuai dengan kriteria misalnya mengantongi izin yang legal secara hukum sehingga tidak akan terjadi masalah perebutan hak milik ataupun terjadi penggusuran saat disewa.
Melakukan sewa tempat untuk usaha memiliki kelebihan dan kelemahan. Terdapat beberapa kelebihan yang dapat Anda rasakan ketika memilih untuk sewa tempat usaha. Pertama adalah Anda akan menghemat modal usahamu. Kamu tidak perlu membeli tempat untuk usaha sendiri sehingga dana yang dikeluarkan lebih kecil. Modal bisnis yang seharusnya digunakan untuk membeli tempat, dapat digunakan untuk keperluan usaha yang lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Keuntungan yang lainnya saat Anda menyewa tempat untuk usaha yaitu:
- Biaya pemeliharaan lebih murah karena biaya renovasi dan pemeliharaan bangunan biasanya dibebankan kepada orang yang memiliki tempat tersebut sehingga kamu dapat menghemat dana.
- Lebih mudah untuk memproyeksikan perencanaan Anggaran karena terdapat nilai kontrak dan lama Anda mengontrak sehingga Anda akan dapat merancang biaya yang harus dikeluarkan dan keuntungan serta kerugian jangka pendek.
- Resiko lebih kecil. Misal kerusakan bangunan atau kerusakan karena bencana alam.
Walaupun terdapat banyak kelebihan dalam melakukan sewa tempat usaha, namun terdapat kerugian yang harus ditanggung. Diantaranya yaitu:
- Hak penggunaan yang terbatas berdasarkan pada surat perjanjian yang sebelumnya dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak.
- Tidak akan menikmati kenaikan dari nilai investasi karena nilai tanah dan bangunan yang naik setiap tahunnya dan karena Anda hanya menyewa maka Anda tidak dapat menikmati kenaikan nilai tersebut.
- Dihantui oleh kenaikan biaya sewa per tahunnya.
- Resiko untuk kehilangan tempat usaha menjadi lebih besar karena Anda tidak mempunyai hak penuh dan jika kontrak habis dan pemilik enggan memperpanjang, maka Anda harus bersiap mencari tempat baru.
Leave a Reply